1.
Etika
Bisnis
Apakah bisnis merupakan suatu
profesi? Apakah bisnis adalah profesi yang etis, atau sebaliknya, bisnis adalah profesi yang kotor?. Ada dua
sudut pandang pengertian bisnis, yaitu:
·
Pandangan praktis-realistis “Bisnis merupakan kegiatan diantara
manusia yang menyangkut produksi,
menjual, membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan”
·
Pandangan Ideal “Bisnis merupakan suatu kegiatan diantara manusia yang
menyangkut memproduksi, menjual, dan
membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Bisnis akan dikatakan
profesi yang kotor jika tujuan
nya tunggal, yaitu hanya mencari keuntungan.
Karena Persaingan bisnis yang ketat akan mebuat pengusaha menghalalkan segala
cara demi meraih keuntungan. Beberapa pebisnis yang hanya mengejar keuntungan
dengan menawarkan barang dan jasa dengan
mutu yang rendah , tidak memperdulikan pelayanan konsumen bahkan tidak
mempedulikan keluhan konsumen. Berdasarkan pengertian profesi yang menekan kan
keahlian dan ketrampilan yang tinggi,
maka dapat disimpulkan bisnis bukan lah merupakan profesi, kalau bisnis
dikerjakan dengan cara yang kotor.
Bisnis akan dikatakan
profesi yang etis jika bisnis
diartikan sebagai kegiatan bisnis yang tidak lain merupakan perwujudan hakikat sosial , manusia saling membutuhkan satu sama lain, karena tanpa orang lain (dan hasil kerjanya) manusia tidak bisa
hidup. Dengan kata lain tujuan bisnis bukan hanya meraih keuntungan saja melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bagaimana melayani
kebutuhan masyarakat secara
baik, dan dari sanalah pebisnis akan memperoleh keuntungan. (Maksudnya Keuntungan tidak laian hanyalah symbol kepercayaan atas kegiatan
bisnis suatu perusahaan). Artinya
karena masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tsb., Maka mereka
akan tetap membeli produk tersebut. Dari
situlah keuntungan akan mengalir trus untuk perusahaan.
Dapat disimpulkan bahwa etika
dan moraitas dalam berbisnis tidak boleh diabaikan. Berbisnis dengan Etika akan
memperoleh keuntungan yang wajar, halal, fair dan berkepanjangan.. Tugas etika
bisnis untuk pertama-tama adalah memperlihatkan bahwa memang bisnis perlu
etika, bukan hanya tuntutan etis, melainkan juga berdasarkan tuntutan
kelangsungan bisnis itu
sendiri.
Penerapan pada etika bisnis
a.
Para pelaku
bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang yang profesional di bidangnya. Mereka
dituntut mempunyai keahlian dan ketrampilan bisnis yang melebihi ketrampilan dan keahlian bisnis orang kebanyakan. Hanya orang yang profesional
yang akan menang dan berhasil dalam
bisnis yang penuh persaingan ketat. Kaum profesional bisnis ini dituntut untuk memperlihatkan kinerja tertentu diatas rata-rata kinerja pelaku bisnis
amatir. Kinerja yag ditunjukan profesional
bisnis tidak hanya menyangkut aspek bisnis , manajerial, dan organisasi teknis
murni melainkan juga menyangkut aspek etis.
b.
Para pelaku
bisnis harus sadar bahwa kepercayaan konsumen hanya mungkin dijaga dengan
memperlihatkan citra bisnisnya sebagai bisnis yang baik dan etis.
c.
Para pelaku
bisnis berusaha sebisa mungkin untuk menghindari campur tangan pemerintah, yang
baginya akan sangat merugikan kelangsungan bisnisnya. Caranya adalah
,menjalankan bisnisnya secara baik dan etis yaitu menjalankan bisnisnya tanpa
merugikan hak dan kepentingan semua
pihak. Jika tidak sebaliknya maka pemerintah dapat saja melarang atau mencabut
ijin usaha tersebut, yang sangat fatal bagi perusahan.
d.
Memperdulikan kesejahteraan karyawan, yaitu dimana perusahaan bisa menjaga dan mempertahankan tenaga kerja profesional
yang ada dari pada membiarkan karyawan professional itu pergi (yaitu memberikan gaji yang baik, penghargaan yang baik, sikap yang baik,
suasana kerja yang baik serta perlakuan adil dan fair kepada semua karyawan.
Dapat disimpulkan bahwa
perusahaan yang menjalankan bisnisnya secar baik dan etis yaitu perusahaan yang
memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait denan bisnisnya, dan
akan berhasil dan bertahan dalam kegitan bisnisnya.
Kajian
Jika timbul pertanyaan ,
Mengapa masih saja ada bisnis yang secara terang-terangan melanggar norma dan
nilai-nilai moral?
Jawaban:
a.
Manusiawi
bahwa tidak ada seorang pun yang bersih seratus persen etis dan bermoral dalam seluruh tindakannya.
b.
Perusahaan
bisa melakukan bisnis secara tidak etis dikarenakan adanya peluang yang
diberikan system ekonomi dan politik. Artinya dalam situasi dimana perusahaan
yang menang adalah perusahaan yang mencari jalan pintas dengan cara memonooli,
hak istimewa , perlindungan ostimewa, kolusi dan seerusnya dari pemerintah .
c.
Pebisnis
dalam keadaan terpaksa
Sasaran dan lingkup etika bisnis.
a.
Etika bisnis
bertujuan untuk menghimbau pala
pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
b.
Etika bisnis
untuk Mengajak masyarakat luas yang berkaitan dengan kegiatan bisnis untuk
sadar dan berjuang menuntut haknya atau paling tidak agar hak dan kepentingan
masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan bisnis manapun
c.
Etika bisnis
menekankan pentingnya kerangka legal-politis bagi praktek bisnis yang baik,
yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran pemerintah yang efektif
menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara konsekuen tanpa pandang
bulu.
Prinsip –prinsip Etika Bisnis
a.
Prinsip
Otonomi. Yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b.
Prinsip
Kejujuran. Prinsip ini untuk membantah mitos dimana kegiatan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu demi mendapatkan untung.
c.
Prinsip
Keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan
yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
d.
Prinsip
Integritas Moral. Prinsip yang menuntut internal dalam diri pelaku bisnis atau
perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya
atau nama baik perusahaannya.
STUDI
KASUS DALAM ETIKA BISNIS:
Pelanggaran Etika Profesi Bisnis Pada Produk HIT (2010)
Salah satu yang pernah terjadi dalam pelanggaran etika
profesi bisnis yaitu pada produk HIT. Produk HIT adalah anti nyamuk yang efektif dan murah untuk
menjauhkan nyamuk dari kita. Dibalik dari harga yang murah, ternyata produk
tersebut membawa dampak negative bagi para penggunanya.
Setelah dicek oleh BPOM, terdapat zat kimia berbahaya
yaitu Propoxur dan Diklorvos.
Propoxur adalah senyawa karbamat (senyawa antaranya, MIC, pernah menewaskan
ribuan orang dan menyebabkan kerusakan syaraf ratusan ribu orang lainnya dalam
kasus Bhopal di India) yang telah dilarang penggunaannya di luar negri karena
diduga kuat sebagai zat karsinogenik. Diklorvos
termasuk salah satu pestisida handal dalam membasmi hama.
Produk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT
2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Sebelumnya Departemen
Pertanian telah mengeluarkan larangan untuk menggunakan zat kimia berbahaya
seperti Diklorvos.
Apabila
diamati di dalam Undang-undang dasar, Produsen produk HIT ( PT Megarsari)
memang telah melanggar beberapa pasal, salah satunya Pasal
4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar