Kamis, 14 Juni 2012

PENDAHULUAN

Pentingnya etika dalam kehidupan
Yang melatar belakangi pentingnya Etika dalam kehidupan adalah manusia sebagai makhluk sosial pasti membutuhkan satu sama lain karenanya harus saling menghargai dan menghormati. Yang demikian manusia itu harus mempunyai etika agar hidup dalam kedamaian. Etika merupakan seperangkat aturan yang berfungsi untuk mengatur dan mengajari seseorang dalam bersikap. Etika akan membimbing manusia untuk berlaku sopan dan pantas pada setiap orang. Etika mengajarkan kita bagaimana diri kita mampu menghargai orang lain dan menuntun kita untuk hidup semestinya dengan cara yang dibenarkan oleh semua orang serta etika mengajarkan kita untuk sadar dalam bertindak. Maksudnya kita akan mengetahui hal-hal yang harus dilakukan serta menghindari hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Kesimpulannya etika merupakan hal paling vital dalam kehidupan. Dengan etika seseorang bisa mawas diri dan berlaku sesuai aturan.


PEMBAHASAN

A.   Pengertian Etika
Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Fungsi dari etika itu sendiri adalah
  1.  etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
  2.  etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
    3.      etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidupni.

Etika dibagi menjadi 2 bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya, yaitu:
1.       Etika Deskriptif, yang memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.       Etika Normatif, yang memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

B.     Pengertian Profesi
Profesi, adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai pekerjaan yang dilakukan tersebut sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional merupakan Seseorang yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian

Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, penjelasannya sebagi berikut:
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

C.     Etika Profesi
Etika dan profesi jika digambung katanya mempunyai arti yaitu merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
1.        Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
2.        Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
3.        Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
4.        Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut yaitu:
1.        Tanggung jawab
a)      Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b)      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat  pada umumnya.
2.        Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.        Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.



Kode Etik Profesi
Kode etik profesi  akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian.
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik  yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Menurut UU NO. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) :
 Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Profesi adalah suatu Moral Community (Masyarakat Moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama . Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Dalam pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari profesi.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Adapun sangsi dalam pelanggaran kode etik, yaitu:
a.      Sanksi moral
b.     Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Fungsi Kode Etik
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
a.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.



D.     Macam-macam etika profesi
Pada kesempatan ini, Etika-etika profesi yang akan dibahas adalah 
1.        Etika Bisnis


1.        Etika Bisnis
Apakah bisnis merupakan suatu profesi? Apakah bisnis adalah profesi yang etis, atau sebaliknya, bisnis adalah profesi yang kotor?. Ada dua sudut pandang pengertian bisnis, yaitu:
·         Pandangan praktis-realistis  “Bisnis merupakan kegiatan diantara manusia  yang menyangkut produksi, menjual, membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan”
·         Pandangan Ideal  “Bisnis merupakan suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual,  dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Bisnis akan dikatakan profesi yang kotor jika tujuan nya tunggal, yaitu hanya mencari keuntungan. Karena Persaingan bisnis yang ketat akan mebuat pengusaha menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan. Beberapa pebisnis yang hanya mengejar keuntungan dengan menawarkan barang dan jasa dengan  mutu yang rendah , tidak memperdulikan pelayanan konsumen bahkan tidak mempedulikan keluhan konsumen. Berdasarkan pengertian profesi yang menekan kan keahlian dan ketrampilan yang tinggi, maka dapat disimpulkan bisnis bukan lah merupakan profesi, kalau bisnis dikerjakan dengan cara yang kotor.

Bisnis akan dikatakan profesi yang etis jika bisnis diartikan sebagai kegiatan bisnis yang tidak lain merupakan perwujudan hakikat sosial , manusia saling membutuhkan satu sama lain, karena tanpa orang lain (dan hasil kerjanya) manusia tidak bisa hidup. Dengan kata lain tujuan bisnis bukan hanya meraih keuntungan saja melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bagaimana melayani kebutuhan masyarakat secara baik, dan dari sanalah pebisnis akan memperoleh keuntungan. (Maksudnya Keuntungan tidak laian hanyalah symbol kepercayaan atas kegiatan bisnis suatu perusahaan). Artinya karena masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tsb., Maka mereka akan tetap membeli produk tersebut.  Dari situlah keuntungan akan mengalir trus untuk perusahaan.

Dapat disimpulkan bahwa etika dan moraitas dalam berbisnis tidak boleh diabaikan. Berbisnis dengan Etika akan memperoleh keuntungan yang wajar, halal, fair dan berkepanjangan.. Tugas etika bisnis untuk pertama-tama adalah memperlihatkan bahwa memang bisnis perlu etika, bukan hanya tuntutan etis, melainkan juga berdasarkan tuntutan kelangsungan bisnis itu sendiri.


Penerapan pada etika bisnis
a.         Para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang yang profesional di bidangnya. Mereka dituntut mempunyai keahlian dan ketrampilan bisnis yang melebihi ketrampilan dan keahlian bisnis orang kebanyakan. Hanya orang yang profesional yang akan menang dan berhasil dalam bisnis yang penuh persaingan ketat. Kaum profesional bisnis ini dituntut untuk memperlihatkan kinerja tertentu diatas rata-rata kinerja pelaku bisnis amatir. Kinerja yag ditunjukan profesional bisnis tidak hanya menyangkut aspek bisnis , manajerial, dan organisasi teknis murni melainkan juga menyangkut aspek etis.
b.        Para pelaku bisnis harus sadar bahwa kepercayaan konsumen hanya mungkin dijaga dengan memperlihatkan citra bisnisnya sebagai bisnis yang baik dan etis.
c.         Para pelaku bisnis berusaha sebisa mungkin untuk menghindari campur tangan pemerintah, yang baginya akan sangat merugikan kelangsungan bisnisnya. Caranya adalah ,menjalankan bisnisnya secara baik dan etis yaitu menjalankan bisnisnya tanpa merugikan hak dan kepentingan  semua pihak. Jika tidak sebaliknya maka pemerintah dapat saja melarang atau mencabut ijin usaha tersebut, yang sangat fatal bagi perusahan.
d.        Memperdulikan kesejahteraan karyawan, yaitu dimana perusahaan bisa menjaga dan mempertahankan tenaga kerja profesional yang ada dari pada membiarkan karyawan professional itu pergi (yaitu memberikan gaji yang baik, penghargaan yang baik, sikap yang baik, suasana kerja yang baik serta perlakuan adil dan fair kepada semua karyawan.

Dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang menjalankan bisnisnya secar baik dan etis yaitu perusahaan yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait denan bisnisnya, dan akan berhasil dan bertahan dalam kegitan bisnisnya.


Kajian
Jika timbul pertanyaan , Mengapa masih saja ada bisnis yang secara terang-terangan melanggar norma dan nilai-nilai moral?
Jawaban:
a.         Manusiawi bahwa tidak ada seorang pun yang bersih seratus persen etis dan bermoral dalam seluruh tindakannya.
b.        Perusahaan bisa melakukan bisnis secara tidak etis dikarenakan adanya peluang yang diberikan system ekonomi dan politik. Artinya dalam situasi dimana perusahaan yang menang adalah perusahaan yang mencari jalan pintas dengan cara memonooli, hak istimewa , perlindungan ostimewa, kolusi dan seerusnya dari pemerintah .
c.         Pebisnis dalam keadaan terpaksa

Sasaran dan lingkup etika bisnis.
a.         Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pala pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
b.        Etika bisnis untuk Mengajak masyarakat luas yang berkaitan dengan kegiatan bisnis untuk sadar dan berjuang menuntut haknya atau paling tidak agar hak dan kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan bisnis manapun
c.         Etika bisnis menekankan pentingnya kerangka legal-politis bagi praktek bisnis yang baik, yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara konsekuen tanpa pandang bulu.


Prinsip –prinsip Etika Bisnis
a.         Prinsip Otonomi. Yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b.        Prinsip Kejujuran. Prinsip ini untuk membantah mitos dimana kegiatan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu demi mendapatkan untung.
c.         Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
d.        Prinsip Integritas Moral. Prinsip yang menuntut internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya.


STUDI KASUS DALAM ETIKA BISNIS:

Pelanggaran Etika Profesi Bisnis Pada Produk HIT  (2010)
Salah satu yang pernah terjadi dalam pelanggaran etika profesi bisnis yaitu pada produk HIT. Produk HIT adalah  anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Dibalik dari harga yang murah, ternyata produk tersebut membawa dampak negative bagi para penggunanya.
Setelah dicek oleh BPOM, terdapat zat kimia berbahaya yaitu Propoxur dan Diklorvos. Propoxur adalah senyawa karbamat (senyawa antaranya, MIC, pernah menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerusakan syaraf ratusan ribu orang lainnya dalam kasus Bhopal di India) yang telah dilarang penggunaannya di luar negri karena diduga kuat sebagai zat karsinogenik. Diklorvos termasuk salah satu pestisida handal dalam membasmi hama.
Produk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Sebelumnya Departemen Pertanian telah mengeluarkan larangan untuk menggunakan zat kimia berbahaya seperti Diklorvos.
Apabila diamati di dalam Undang-undang dasar, Produsen produk HIT ( PT Megarsari) memang telah melanggar beberapa pasal, salah satunya  Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.




2.      Etika Jurnalistik

Pengertian Etika Jurnalistik
Secara sederhana, etika jurnalistik bisa diartikan sebagai nilai atau norma yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh para pelaku jurnalistik (reporter, redaktur, lay-outer). Biasanya setiap media punya seperangkat etika yang mengikat anggotanya. Inti dari semua pedoman tersebut adalah mengatakan kebenaran.

Perlunya Etika dalam Jurnalistik
Media massa punya pengaruh. Diantaranya bisa membentuk opini publik. Pengaruh itu bisa baik tapi juga bisa buruk. Salah satu pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan media adalah merugikan pembaca dengan memberikan informasi yang salah.
Etika diperlukan untuk menjamin bahwa berita diliput dan disampaikan dengan cara yang benar. Artinya, tidak menipu pembaca maupun sumber berita. Etika mengatur tata cara wartawan baik saat melakukan liputan, sampai menuliskannya menjadi berita.


Beberapa pedoman etika yang harus diperhatikan:
1.      Mengaku sebagai wartawan
Jangan menyamar atau berpura-pura. Narasumber harus diberi kesempatan untuk tahu bahwa dia sedang berbicara dengan seorang wartawan. Reaksi orang akan berbeda saat tahu bahwa dia menghadapi wartawan.
2.      Melindungi narasumber rahasia
Ada kemungkinan seorang narasumber kunci mau memberikan informasi, tapi tidak mau disebutkan identitasnya. Mungkin dia takut, sungkan atau demi keamanan. Tapi sebelum memberi jaminan kerahasiaan, wartawan harus berusaha untuk diijinkan menyebut identitas narasumber.
3.      Mencari narasumber yang benar-benar cocok
Pilih narasumber yang benar-benar sesuai dengan tema berita. Bila kita salah memilih narasumber maka informasi yang kita dapatkan kemungkinan akan melenceng dari yang sebenarnya.
4.      Tidak menerima suap, hadiah, atau fasilitas lain dari narasumber
Bagaimanapun juga seorang wartawan yang telah ‘diberi sesuatu’ oleh narasumber, akan cenderung berpihak kepada pihak pemberi. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi isi berita yang ditulis oleh si wartawan.
5.      Memperhatikan keakuratan data
Jangan percaya begitu saja dengan informasi yang datang dari satu pihak. Setiap informasi harus di cek kebenarannya. Dalam menyebut nama, istilah, angka, kita juga teliti.
6.      Memberi kesempatan klarifikasi
Jika memberitakan tuduhan pada seseorang, wartawan harus memberi kesempatan kepada tertuduh untuk membela diri (klarifikasi)
7.      Melaporkan secara berimbang.
Kalau ada dua informasi atau pendapat yang bertentangan, harus ditulis secara seimbang. Pembaca harus diberi tahu bahwa ada beberapa cara pandang yang berbeda.
8.      Membedakan dengan tegas fakta dan pendapat pribadi
Fakta sering bercampur baur dengan pendapat pribadi. Tugas wartawan adalah memisahkannya sehingga menjadi jelas batas antara informasi yang sebenarnya (fakta) dengan pendapat pribadi, bukan justru mengaburkannya.
9.      Menggunakan bahasa dengan tepat
Jangan menipu pembaca dengan memilih bahasa yang menipu atau mengarahkan. Misalnya, judul berita tidak sesuai dengan isinya. Hindari memakai kata-kata yang mengarahkan opini, seperti ‘diduga keras’ atau ‘disinyalir’. Harus ada sumber berita yang ‘menduga keras’ atau ‘mensinyalir’ sesuatu. Juga harus ada bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut.
10.  Jangan menyembunyikan fakta
Karena tidak sesuai kepentingannya, bisa jadi seorang wartawan akan menyembunyikan informasi tertentu. Tindakan ini tergolong jenis pelanggaran etika jurnalistik yang tergolong berat.
Konsekuensi bagi media atau wartawan yang bersangkutan, melanggar etika berarti kehilangan kepercayaan, baik dari pembaca maupun narasumber.


STUDI KASUS PADA PROFESI JURNALISTIK:

Pelanggaran Etika Profesi  Jurnalistik Dikarenakan Sumber Berita Tidak Jelas.
Ketika pesawat Adam Air jatuh di laut Majene, Sulawesi Barat, pada Januari 2007, hampir semua pers melakukan kesalahan fatal. Hanya beberapa jam setelah pesawat itu jatuh,sebagian besar pers mewartakan bahwa pesawat tersebut jatuh di daerah tertentu. Tak hanya itu, ada pula pers yang langsung memberitakan bahwa rangka pesawat telah ditemukan. Lebih dahsyat lagi sampai ada yang memberitakan bahwa "sembilan korban ditemukan masih hidup."Ini luar biasa. Kenapa? Karena setelah setahun peristiwa itu terjadi, ternyata semua berita tentang di mana jatuhnya pesawat itu dan jumlah korban yang hidup sama sekali tidak benar. Di mana pesawat jatuh pun tidak diketahui.Nasib korban juga tidak diketahui. Tetapi, saat itu ada pers yang sampai berani mengatakan bahwa "para korban sedang dievakuasi." Blackbox  pesawat ini baru ditemukan setahun kemudian di bawah kedalaman 2.000meter laut. Itu pun setelah ada pencarian khusus dengan bantuan AmerikaSerikat.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan di sini adalah karena pers yang  memberitakan kasus ini tidak mengecek lebih dahulu dari mana asal usul sumber berita itu. Ketika dimintai konfirmasinya, dari mana sumber berita itu--yang mempunyai data yang keliru, ternyata sumber berita tersebut imajiner alias tidak jelas. Pelanggaran kedua, tidak pernah ada permintaan maaf dari pers terhadap peristiwa ini. Padahal, menurut Kode Etik Jurnalistik, apabila pers mengetahui bahwa berita yang disiarkannya keliru, maka merekaharus segera meralat dan meminta maaf











3.        ETIKA PENDIDIKAN    

Guru merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan dan dianggap sebagai orang yang berperanan penting dalam pencapaian tujuan pendidikan yang merupakan percerminan mutu pendidikan. Seorang guru haruslah mengerti tentang etika pendidikan. Tugas mereka tidak hanya mengisi “bak yang kosong dengan air” namun juga harus membentuk kepribadian anak didik yag baik

Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan.

Kode Etik Pofesi Keguruan
Berikut adalah kode etik profesi keguruan (Soetjipto dan kosasi dalam Sujarwo, 2009:4). Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang dasar1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sbagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjangberhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir kesembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia harus taat akan peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasonal. Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya guru menggunakan pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Seorang guru yang profesional taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru tersebut, yang nantinya diharapkan akan dapat memacu produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional

Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ingmadyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini.
1.      Guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Ada pepatah Sunda yang akrab ditelinga kita yaitu “Guru digugu dan Ditiru” (diikuti dan diteladani). Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru sebagai tenaga pendidik.Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua tingkah laku guru hendaknya jadi teladan. Menurut Nurzaman (2005:3), keteladanan seorang guru merupakan perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat mempengaruhi sikap siswa. Sebaliknya, seorang guru yang bersikap premanisme akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa. Disampingitu, dalam memberikan contoh kepada peserta didik guru harus dapat mencontohkan bagaimana bersifat objektif, terbuka akan kritikan, dan menghargai pendapat orang lain.

2.      Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik. Sekarang, guru bukanlah sebagai orang yang harus ditakuti, tetapi hendaknya menjadi “teman” bagi peserta didik tanpa menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapa tmempengaruhi dan mampu mengendalikan peserta didik

3.      Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. Bagi seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah sebuah wahana layanan profesional yang diembannya. Layanan profesional guru akan tampil dalam kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan peserta didik, kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan kemahiran mengakses perkembangan peserta didik (Kartadinata dalam Sujarwo, 2009:7). Semua kemahiran tersebut perlu dipelajari dengan sungguh-sungguh dan sistematis, secara akademik, tidak bisa secara alamiah, dan semua harus terinternalisasi dan teraktualisasi dalam perilaku mendidik. Sementara itu, prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandangmanusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani.


Etika Guru Profesional Terhadap Tempat Kerja
Sementara itu, sikap profesional guru terhadap tempat kerja juga dengan cara menciptakan hubungan harmonis di lingkungan tempat kerja, baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun dengan orang tua peserta didik.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat dipahami bahwa etika berperan banyak dalam suksesnya program pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan anak bangsa untuk menjadikan bangsa ini bermartabat di mata dunia, tentunya setelah menyadari pentingnya sebuah etika dalam pendidikan maka hendaknya para pelaku pendidikan mulai membuat tindakan nyata melakukan perbaikan yang dimulai dengan perbaikan etika pada pelaku pendidikan, sehingga mesin yang bekerja untuk menggerakkan roda pendidikan menjadi mesin yang sehat dan dapat bekerja secara optimal.

Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Indonesia memiliki daya saing yang rendah Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain. Setelah kita amati, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Mahalnya biaya pendidikan.

* Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

* Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasny. Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3). Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.

* Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel.

* Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah.Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
           

STUDI KASUS PADA PROFESI PENDIDIKAN

Pelanggaran Etika Profesi  Pada Bidang Pendidikan.
Banyak hal yang melatar belakangi terjadinya pelanggaran etika dalam bidang pendidikan terutama pada itu terjadi dikarenakan banyak factor seperti Misalnya  adalah, factor nama baik sekolah yang tergantung pada akreditasi sekolah itu.
1.       factor ekonomi,
Yaitu  Guru di imingi – imingi uang yang cukup menggiurkan untuk di tukar dengan soal ujian dan hasilnya ada yang tergiur dengan tawaran itu tanpa memikirkan akibatnya. Contoh: penjualan soal – soal ujian kepada siswanya sendiri
2.      Faktor nama baik sekolah
Yaitu banyaknya siswa yang masuk sekolah harus balance dengan siswa yang lulus, jika siswa yang lulus lebih sedikit dari siswa yang masuk sekolah tersebut maka  akreditasi sekolah itu akan jelek karena hal tersebut dapat memicu pelanggaran etika dalam pendidikan. Contoh:  memberikan bocoran soal ujian beserta isinya dan pihak sekolah berfikir dengan melakukan hal tersebut dapat membantu siswa untuk menjawab soal dengan benar dan mendapatkan nilai yang memuaskan dan siswa yang lulus dapat balance dengan siswa yang akan masuk sehingga dapat menaikkan reputasi sekolah tersebut dan mempertahankan akreditasinya.

            Selain 2 faktor yang disebutkan tadi banyak juga terjadi pelanggaran etika oleh guru terhadap muridnya sendiri yaitu melakukan pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pengajar yang merupakan panutan anak muridnya. Kurangnya iman dan dan kondisi yang memancing itu dapat terjadi.